Guru Besar Unair Apresiasi Permendikbudristek 30/2021, Langkah Nadiem Dipuji
"Jadi tidak semua dicampur, disatukan. Misalnya saja frasa 'tanpa persetujuan korban', jangan diartikan melegalkan zina. Kalau setuju, itu dapat masuk ke dalam peraturan hukum lainnya yakni soal zina yang sanksinya bisa adat, pidana, administratif atau agama. Jadi berbeda regulasinya lagi bila pelaku mau sama mau," ucap Basuki.
Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus lalu telah resmi menandaangani Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan tersebut bertujuan supaya lingkungan perguruan tinggi dapat lebih tersistemik memperkuat tata kelola pencegahan kekerasan seksual, seperti membentuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Selain itu, dalam penanganannya kekerasan seksual, perguruan tinggi dapat melakukan cara-cara melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. (mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek 3/2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Kampus Unika Atma Jaya Utamakan Sustainability dan Keseimbangan Alam
- Cerita Richel Megapaswati, Mahasiswa UMB Mencuri Perhatian di Panggung Dunia
- Pendapat Ginanjar Wiro Sasmito Soal Nestapa Kampus Swasta