Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan

Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Profesor Marthen Napang karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (12/3/2025). Foto: John Palinggi for JPNN

“Saya menghormati hakim, tetapi kalau saya pikirkan, saya 7 tahun lebih berjuang untuk hal-hal yang benar ini, saya tidak pernah berpikir ditipu dengan uang Rp 950 juta, itu akan kembali uang saya, karena ini pidana,” kata John di PN Jakarta Pusat.

John menegaskan dirinya berjuang bukan sekadar karena sudah ditipu oleh Marthen Napang sehingga kehilangan uang Rp 950 juta. Dia mengaku berjuang untuk menjaga marwah MA yang dokumennya sudah dipalsukan oleh Marthen Napang.

“Apa yang saya dengar tadi adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati. Saya bisa mati dan menyesal hidup di bangsa ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu adalah menjaga marwah MA. Kenapa orang lain enggak bisa menjaga itu,” pungkas John.

Diketahui, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 lalu atau dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp 950 juta.

Marthen diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara orang tua angkat John Palinggi, Ir A. Setiawan, yang diurus Marthen Napang, menang di MA. Ternyata, setelah John dicek langsung di MA, isi putusan kasus Ir A. Setiawan, ditolak MA.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor John Palinggi.

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2024. Marthen sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, namun ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.(fri/jpnn)

Hakim PN Jakpus menghukum satu tahun penjara kepada guru besar Unhas, Makassar, Profesor Marthen Napang karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News