Guru Besar Universitas Pancasila Ingatkan Soal RKUHP, Begini
jpnn.com - SUBANG - Guru Besar Universitas Pancasila Prof. Agus Surono mengingatkan pentingnya setiap pasal dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) sesuai dengan Pancasila.
Sebab, Pancasila merupakan dasar negara.
Karena itu, Pancasila harus menjadi norma dasar dalam membuat peraturan perundang-undangan.
Prof. Agus Surono mengatakan hal tersebut saat menjadi pembicara pada acara 'Diklat Pancasila dan Bedah RKUHP'.
Acara tersebut digelar Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al Qur'an (KOMPPAQ) di Pondok Pesantren Nurul Hidayah, Desa Salamjaya, Pabuaran, Subang, Jawa Barat, Sabtu (27/8).
"Pancasila merupakan norma dasar dalam membuat peraturan dan perundang-undangan."
"Setiap peraturan dan perundang-undangan harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila termasuk RKUHP," ujar Agus.
Prof. Agus menyambut positif kegiatan 'Diklat Pancasila dan Bedah RKUHP'.
Guru Besar Universitas Pancasila Prof. Agus Surono mengingatkan soal rancangan KUHP, begini.
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jadi Landasan Egi-Syaiful Membangun Lamsel
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden
- Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Penghormatan Kepada Pahlawan