Guru Besar Unpad Soroti Dampak Ketiadaan GBHN Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Padjajaran Bandung Prof Dr I Gde Pantja Astawa menyatakan jika penyelenggaraan pemerintahan negara saat ini tidak mempunyai maksud, arah dan tujuan yang jelas.
Pasalnya, kata dia, tidak ada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi blue print dan kompas bagi Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi yang ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
“Ketiadaan atau dihapuskannya wewenang MPR untuk menetapkan GBHN menyebabkan negara ini tidak memiliki cetak biru di dalam membangun negara sehingga arah dan tujuan negara pun tidak jelas. Mau dibawa kemana Negara ini?" tegas Prof Gde, sapaan akrabnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Hal itu ditegaskan dia dalam 'Seminar Mengembalikan Muruah MPR RI sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat' yang diselenggarakan Yayasan Caritas Merah Putih. Selain Prof Gde, hadir sebagai narasumber Akademisi Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Praktisi Hukum Agus Widjajanto.
Selain ketentuan Pasal 3 UUD 1945 mengenai GBHN, Prof Gde juga menyinggung beberapa pasal dalam UUD 1945 yang diamendemen MPR RI. Di antaranya Pasal 1 Ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 UUD 1945 yang telah diamandemen MPR RI.
Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 misalnya, dimana disebutkan jika 'Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat'. Ketentuan ini menegaskan bahwa salah satu pilar bangunan Negara Republik Indonesia adalah kedaulatan rakyat.
"Secara harafiah, ketentuan Pasal 1 ayat (1) itu berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat," kata Prof Gde.
Pasal 2 Ayat (1), bahwa 'Majelis Permuayawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan masing-masing'.
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Unpad Prof Dr I Gde Pantja Astawa menyoroti dampak ketiadaan GBHN terhadap penyelenggara pemerintahan.
- Wamendagri Ribka Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Inovasi Pemerintahan
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Setelah UNPAD, Akademisi Antikorupsi UII Juga Meminta Segera Bebaskan Mardani H Maming
- Pengamat: Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo Terbaik Sepanjang Sejarah RI
- Unpad Lantik Rektor Baru, Pj Gubernur Jabar Sampaikan Pesan Ini