Guru Besar Unsoed Apresiasi Polda Lampung Setop Kasus Bima

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dipolisikan karena mengkritik pembangunan di provinsi tersebut.
“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (18/4).
Hibnu menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh Ginda Ansori.
Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.
“Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dirinya meyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Menurutnya, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.
“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” katanya.
Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ginda Ansori
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung