Guru Besar Unsoed Apresiasi Polda Lampung Setop Kasus Bima

Lebih lanjut, Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.
“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” ujarnya.
Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.
Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung "Dajjal" tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.
"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/4). (dil/jpnn)
Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ginda Ansori
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI
- Polda Lampung Tingkatkan Operasi Penanganan Kejahatan Jalanan dan Narkoba
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar di Lampung hingga Awal Februari 2025
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP