Guru Besar Unsoed: Solusi UU KPK Tak Hanya Perppu
jpnn.com, PURWOKERTO - Undang-undang KPK terus menjadi isu hangat di kalangan mahasiswa. Banyak yang meminta agar presiden segera membuat perppu atau melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho mengatakan bahwa solusi KPK saat ini bukan hanya oleh Perppu.
“Pada kondisi alternatif yang bisa ditempuh bukan hanya penerbitan Perpu, tetapi ada juga judicial review atau legislative review,” kata Prof. Hibnu dalam diskusi yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, di Purwokerto.
Pembicara lain, aktivis Haris Azhar menilai, revisi UU KPK sangat melemahkan lembaga antirasuah itu.
“Pelemahan KPK hanyalah satu dari sekian banyak masalah bangsa yang terakumulasi,” ujar Haris Azhar dalam diskusi yang mengusung tema ‘Nasib UU KPK, Perpu, Judical Review atau Legislative Review?’.
Haris pun meminta agar mahasiswa untuk terus bergerak dan mengambil peran. Menurutnya, mahasiswalah yang akan mengisi masa depan bangsa.
“Ada beberapa opsi lain, yaitu melalui Perpu, JR atau legislative Review. Ketiganya cara konstitusional yang bisa digunakan mahasiswa,” pungkasnya.(mg7/jpnn)
Guru besar hukum pidana Unsoed, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan bahwa solusi KPK saat ini bukan hanya oleh Perppu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kata Prof Hibnu Soal Beda Komnas HAM & LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
- Soal Jeratan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Cs, Prof Hibnu: Masa Pembunuhan Biasa
- Komnas HAM Tidak Temukan Tanda Penganiayaan Terhadap Brigadir J, Begini Kata Prof Hibnu
- Pendapat Prof Hibnu Nugroho Kasus Warga Bunuh 2 Begal jadi Tersangka
- Laode Klaim Alexander dan Basaria Dukung Judicial Review UU KPK
- Sidang Uji Materi UU KPK, Mahasiswa Salah Tulis Nomor Undang-undang