Guru Bisa Diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum juga terbit.
Bahkan, jika nantinya PP sudah final, masih harus menunggu peraturan presiden (perpres) terlebih dahulu sebagai acuan teknis pengangkatan PPPK.
Padahal keberadaan PPPK bisa menutup kekurangan pegawai di sejumlah sektor.
Deputi Sumber Daya Manusia SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan rancangan atau draft PP tentang PPPK itu sudah masuk Setneg.
’’Tetapi ternyata dari Setneg ada yang disuruh melengkapi,’’ kata Setiawan di Jakarta kemarin (14/12).
Setiawan menuturkan permintaan kelengkapan itu langsung arahan dari Presiden Joko Widodo.
Dia menjelaskan Presiden ingin nantinya PP tentang PPPK itu keluar bersamaan dengan Perpres aturan teknisnya.
Menurut Setiawan Presiden ingin di Perpres itu dirinci jabatan-jabatan atau bidang pekerjaan apa saja yang bisa diisi oleh PPPK.
Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres.
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?