Guru Bisa Diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum juga terbit.
Bahkan, jika nantinya PP sudah final, masih harus menunggu peraturan presiden (perpres) terlebih dahulu sebagai acuan teknis pengangkatan PPPK.
Padahal keberadaan PPPK bisa menutup kekurangan pegawai di sejumlah sektor.
Deputi Sumber Daya Manusia SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan rancangan atau draft PP tentang PPPK itu sudah masuk Setneg.
’’Tetapi ternyata dari Setneg ada yang disuruh melengkapi,’’ kata Setiawan di Jakarta kemarin (14/12).
Setiawan menuturkan permintaan kelengkapan itu langsung arahan dari Presiden Joko Widodo.
Dia menjelaskan Presiden ingin nantinya PP tentang PPPK itu keluar bersamaan dengan Perpres aturan teknisnya.
Menurut Setiawan Presiden ingin di Perpres itu dirinci jabatan-jabatan atau bidang pekerjaan apa saja yang bisa diisi oleh PPPK.
Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres.
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman