Guru Cabul 21 Siswi di Aceh Ini Tinggal Menunggu Waktu, Hakim akan Memutuskan
jpnn.com, ACEH - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap puluhan siswi sekolah dasar di Aceh Utara memasuki babak baru.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara telah melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke Kejari setempat.
Kasi Humas Polres Aceh Utara Iptu Bambang mengatakan berkas perkara pencabulan oknum guru tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan menunggu proses hukum selanjutnya.
"Dalam hasil penyelidikan, jumlah korban dari oknum guru sekolah dasar yang berinisial M (43) tersebut sebanyak 21 siswi dengan rentang usia mulai 7-12 tahun. Berkasnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap," kata Bambang, Jumat (19/5).
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap tersangka M pada (29/3) terkait dugaan pencabulan terhadap para korban yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.
Perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar.
Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Utara.
Guru cabul dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP