Guru Cabul 21 Siswi di Aceh Ini Tinggal Menunggu Waktu, Hakim akan Memutuskan
Sabtu, 20 Mei 2023 – 01:30 WIB

Penyidik Polres Aceh Utara melimpahkan perkara beserta tersangka dugaan pencabulan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Aceh Utara)
Dalam proses hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara. (antara/jpnn)
Guru cabul dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap