Guru Cabul Ajukan Praperadilan, Polisi Siap Buka-Bukaan di Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Seorang guru di SMPN III Jakarta Selatan, ER (56) yang kini ditahan Polres Jakarta Selatan mengajukan praperadilan. Guru mata pelajaran Bahasa Inggris itu tak terima menjadi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan atas siswinya, NPT (13).
Namun, Polres Jaksel tak ambil pusing dengan gugatan ER. Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, setiap warga negara punya hak untuk mengajukan praperadilan.
"Ya silakan. Itu hak dia. Prinsipnya kita mempersilahkan setiap orang untuk mengajukan sidang praperadilan," katanya kepada JPNN di Jakarta, Jumat (25/3).
Surawan menegaskan, pihaknya tak mungkn sembarangan menetapkan status tersangka kepada seseorang. Ia mengklaim sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat ER sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Tidak mungkin kami menetapkan seseorang sebagai tersangka sembarangan. Semua sudah dipikirkan. Saya tidak bisa sebutkan alat bukti itu apa. Tunggu saja di pengadilan," bebernya.
Sebelumnya diketahui, NPT yang tercatat sebagai siswi di SMPN III Jakarta Selatan, bersama ayah kandungnya, Samsi menyambangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/3). Mereka melaporkan ER atas tuduhan pelecehan seksual.
Samsi mengungkapkan, putrinya kerap disodori cerita oleh ER tentang bagaimana berhubungan intim. Bahkan, kata Samsi, putrinya sering diraba-raba oleh ER.
Ppuncak perbuatan asusila ER pada NPT terjadi pada Kamis (3/3) lalu. Saat itu NPT terlambat masuk sekolah sehingga ER hendak menghukum siswi yang biasa berjilbab itu.
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom