Guru Daerah Dapat Tambahan Rp 250 Ribu per Bulan

Guru Daerah Dapat Tambahan Rp 250 Ribu per Bulan
Guru Daerah Dapat Tambahan Rp 250 Ribu per Bulan
JAKARTA - Kabar gembira bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Tahun ini, pemerintah mulai memberikan Tunjangan Profesi (TP) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) untuk para guru.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, besaran TP adalah satu kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012. "Adapun untuk DTP akan diberikan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2012," ujarnya melalui siaran pers kemarin (21/4).

Pemberian TP dan DTP tersebut diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaituPMK Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012, serta PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.

Menurut Yudi, TP diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011. "Adapun DTP diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan TP Guru PNSD," jelasnya.

JAKARTA - Kabar gembira bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Tahun ini, pemerintah mulai memberikan Tunjangan Profesi (TP) dan Dana Tambahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News