Guru Daerah Dapat Tambahan Rp 250 Ribu per Bulan
Minggu, 22 April 2012 – 04:15 WIB
Yudi menyebut, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan dana untuk TP Guru PNSD sebesar Rp 30,55 triliun, sedangkan untuk DPT Guru PNSD dialokasikan dana sebesar Rp 2,89 triliun. "Untuk pembayaran TP dan DTP akan dilakukan secara triwulanan (tiga bulan sekali, Red)," katanya.
Baca Juga:
Periode triwulan I, pembayaran dilakukan pada pekan terakhir Maret 2012, triwulan II pada pecan terakhir Juni 2012, triwulan III pada pecan terakhir September 2012, dan triwulan IV pada pecan terakhir November 2012. "Baik TP maupun DTP Guru PNSD pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke 13," ucapnya.
Menurut Yudi, pembayaran TP dan DTP akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu triwulan I paling lambat April 2012, triwulan II paling lambat Juli 2012, triwulan III paling lambat Oktober 2012, dan triwulan IV paling lambat Desember 2012.
Yudi mengingatkan, untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP Guru PNSD tahun anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran.
JAKARTA - Kabar gembira bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Tahun ini, pemerintah mulai memberikan Tunjangan Profesi (TP) dan Dana Tambahan
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian