Guru dan Kepsek Masih Bingung Menjabarkan Program Merdeka Belajar
jpnn.com, JAKARTA - Empat organisasi profesi guru melakukan evaluasi terhadap kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)) dalam semester pertama 2020.
Hasilnya, Mendikbud Nadiem Makarim mendapatkan nilai C, D, dan E.
Artinya Nadiem dinilai gagal melaksanakan program kerjanya yang bertajuk Merdeka Belajar.
"Merdeka Belajar sama dengan Indonesia terserah. Yang penting sudah diluncurkan programnya, mau terlaksana atau tidak terserah. Ya seperti yang lagi tren sekarang Indonesia terserah," kata Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim dalam diskusi daring dengan tema Evaluasi Kebijakan Pendidikan Nasional sebagai Bagian dari Desain Cetak Biru Pendidikan Indonesia besutan Vox Populi Institute Indonesia, Rabu (20/5).
Ramli mengungkapkan, guru-guru IGI memberikan nilai C kepada Mendikbud Nadiem karena selama enam bulan bekerja tidak ada gebrakan yang bisa membantu meningkatkan mutu pendidikan.
Merdeka Belajar hanya diluncurkan tanpa dijabarkan seperti apa sehingga di tingkat bawah terjadi salah persepsi tentang program tersebut.
"Komunikasi, kolaborasi, critical thinking, kreativitas dan inovasi Mendikbud serta jajarannya nilainya C, D, dan E. Program pusat susah diimplementasikan daerah karena tidak ada komunikasi dan kolaborasi yang baik. Semuanya terserah saja," ujar Ramli.
Hal senada diungkapkan Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim.
Sejumlah pengamat pendidikan menilai guru dan kepala sekolah masih bingun menjalankan program Merdeka Belajar yang dicanangkan Nadiem Makarim.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas