Guru dan Siswa SLTA Wajib Rapid Test Jika Mau Tatap Muka di Sekolah

Guru dan Siswa SLTA Wajib Rapid Test Jika Mau Tatap Muka di Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali. Foto: Ogen

jpnn.com, KEPRI - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mewajibkan guru dan siswa tingkat SLTA melakukan rapid test sebagai syarat melaksanakan proses belajar tatap muka di sekolah.

"Aturan tersebut wajib dilaksanakan karena kami masih berupaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepri Muhammad Dali, Sabtu (19/12).

Merujuk surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, gubernur mengatakan memang tidak ada kewajiban melakukan tes cepat sebagai syarat usulan pembelajaran tatap muka.

"Namun untuk memperketat dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami berinisiatif menambah syarat itu. Kami tidak ingin menambah permasalahan baru lagi di lingkungan sekolah," tutur Dali.

Dia menyampaikan hingga saat ini 90 persen sekolah di Kepri telah mengajukan permohonan belajar tatap muka.

Pihaknya perlu memverifikasi secara ketat mengenai kesiapan setiap sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan.

Aturan rapid test wajib dilaksanakan untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News