Guru dan Siswa SLTA Wajib Rapid Test Jika Mau Tatap Muka di Sekolah

Dali merincikan ada enam daftar periksa yang wajib dipenuhi setiap sekolah yang mengusulkan pembelajaran tatap muka.
Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan.
Selanjutnya, keempat sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.
Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Terakhir, persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali, karena tanpa persetujuan perwakilan orangtua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.
"Yang sudah mengisi daftar isian dapodik sudah 90 persen. Namun, itu baru administrasi, kami perlu memeriksa kelengkapan mengikuti proses secara ketat," ujarnya.
Dali menyampaikan sejauh ini baru tiga sekolah yang telah diberikan izin menggelar belajar tatap muka, yakni SMKN 1 Senayang Kabupaten Lingga, SMKN 2 Lingga, dan SMKN 1 Anambas.
"Ketiga sekolah tersebut akan memulainya pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, yaitu Januari 2021," katanya. (ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aturan rapid test wajib dilaksanakan untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
Redaktur & Reporter : Adek
- Wujudkan Transformasi Sekolah di Pulau Komodo, Pegadaian & Garuda Indonesia Bersinergi
- PNM Maksimalkan Penyaluran Hewan Kurban di Daerah Tertinggal
- BRI Bakal Dorong AgenBRILink jadi Marketplace
- Mantap! 740 Ribu AgenBRILink Catatkan Volume Transaksi Rp 1,4 Kuadriliun Selama 2023
- Penyuluh Informasi Publik: Mitra Kemenkominfo Sebarkan Informasi Publik di Wilayah 3T
- Dinikmati Masyarakat 3T, Program BBM Satu Harga Kini Meluas Hingga 472 Lokasi