Guru dan Tenaga Kesehatan Diisi PPPK, Tunggu Payung Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pengisian formasi guru, tenaga kesehatan (nakes), dan layanan publik oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), bukan lagi PNS, menunggu payung hukum.
Hingga saat ini, payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jabatan PPPK belum turun sehingga pemerintah belum bisa membuka rekrutmen.
"Tunggu payung hukumnya dulu baru mulai diatur komposi PNS dan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (5/11).
Dia mengungkapkan, komposisi ASN ke depan apakah akan 30 persen PNS dan 70 persen PPPK masih belum ditetapkan. Pemerintah masih menunggu regulasinya.
Meski begitu, Bima mengatakan, dalam masa transisi ini, guru-guru, nakes, dan layanan publik yang direkrut dalam CPNS 2019 untuk memenuhi kekurangan PNS. Sebab, jumlah PNS pensiun terus bertambah.
"Sementara belum ada regulasi tentang jabatan PPPK, fokus ke CPNS dulu. Kalau sudah ada, kita baru enak mengaturnya. Misalnya, untuk daerah lebih banyak PPPK," ucapnya.
Bima Haria menambahkan, penyelesaian PPPK tahap I yang direkrut pada Februari juga menunggu payung hukumnya turun.
"Sabar saja, pasti ada payung hukumnya. Semua terus berproses," tandas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Rencana pengisian formasi guru, tenaga kesehatan, dan layanan publik, oleh PPPK, bukan lagi PNS, menunggu payung hukum.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Ini Bukti Guru PPPK Makmur, Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG, Semangat ya