Guru Desak Tak Hanya UN SD yang Dihapus
Rabu, 15 Mei 2013 – 11:38 WIB
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menuding pemerintah telah merampas hak guru dan sekolah dalam mengevaluasi dan menilai kualitas peserta didik sebagai penentu kelulusan. Hal ini berkaitan dengan dijadikannya ujian nasional (UN) sebagai penentu kelulusan.
Sekjen FSGI, Retno Listyarti menyebutkan, berdasarkan pasal 58 ayat (1) UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), hak mengevaluasi, menilai peserta didik, merupakan hak pendidik dan satuan pendidikan.
Artinya kata Retno, hak prerogatif menilai siswa berada di tangan guru dan sekolah bukan negara, dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan BNSP). Amanat Pasal 58 ayat 1 UU Sisdiknas ini berlaku untuk peserta didik di semua jenjang pendidikan.
"Jadi seharusnya bukan hanya UN SD yang ditiadakan. Tapi UN sebagai penentu kelulusan harus dihapus di semua jenjang, mulai SD sampai SMA/SMK," tegas Retno kepada JPNN.COM, Rabu (15/5).
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menuding pemerintah telah merampas hak guru dan sekolah dalam mengevaluasi dan menilai kualitas
BERITA TERKAIT
- Berdayakan Guru Tunanetra, BAZNAS Gelar Pelatihan Al-Qur'an Braille di Jakarta
- Menyinggung Kasus Supriyani, Irfan: Guru Harus Paham Generasi Alpha
- Rantastia Nur Alangan Bawa UIPM Menuju Akreditasi Internasional
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- GO: Persiapan Matang Penting Bagi Siswa Agar Peluang Lulus Masuk PTN Makin Tinggi
- Para Pengajar di PIP Semarang Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi