Guru Desak Tak Hanya UN SD yang Dihapus
Rabu, 15 Mei 2013 – 11:38 WIB

Guru Desak Tak Hanya UN SD yang Dihapus
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menuding pemerintah telah merampas hak guru dan sekolah dalam mengevaluasi dan menilai kualitas peserta didik sebagai penentu kelulusan. Hal ini berkaitan dengan dijadikannya ujian nasional (UN) sebagai penentu kelulusan.
Sekjen FSGI, Retno Listyarti menyebutkan, berdasarkan pasal 58 ayat (1) UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), hak mengevaluasi, menilai peserta didik, merupakan hak pendidik dan satuan pendidikan.
Artinya kata Retno, hak prerogatif menilai siswa berada di tangan guru dan sekolah bukan negara, dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan BNSP). Amanat Pasal 58 ayat 1 UU Sisdiknas ini berlaku untuk peserta didik di semua jenjang pendidikan.
"Jadi seharusnya bukan hanya UN SD yang ditiadakan. Tapi UN sebagai penentu kelulusan harus dihapus di semua jenjang, mulai SD sampai SMA/SMK," tegas Retno kepada JPNN.COM, Rabu (15/5).
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menuding pemerintah telah merampas hak guru dan sekolah dalam mengevaluasi dan menilai kualitas
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan