Guru di Daerah Adem, yang Ribut di Jakarta

Guru di Daerah Adem, yang Ribut di Jakarta
Guru di Daerah Adem, yang Ribut di Jakarta
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan tetap menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) meskipun banyaknya penolakan dari beberapa organisasi guru. Salah satunya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menilai bahwa UKG tidak akan mampu mengukur kinerja guru secara tepat.

"Kalau memang ada yang mau memboikot, terserah saja. Harusnya, kalau organisasi yang benar itu justru mendorong para guru untuk belajar untuk meningkatkan kualitas guru. Bukan justru malah menentang. UKG ini kan juga untuk mengetahui kualitas guru. Kenapa harus ditentang dan diperdebatkan?," ungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP dan PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom kepada JPNN di Jakarta, Kamis (26/7).

Syawal pun membantah adanya tudingan bahwa pemerintah menyalahi undang-undang dengan menggelar UKG. Dijelaskan, pelaksanaan UKG ini sesuai dengan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No 74/2008 tentang Guru. "Secara eksplisit sudah disebutkan di pasal 7 UU No 14 di ayat 1 butir A dan G. Selanjutnya di pasal 14 ayat 1 butir D dan K. sementara di PP 74 penetapan UKG ada di pasal 2 dan pasal 3 ayat 1," paparnya.

Maka dari itu, lanjut Syawal, jika pemerintah tidak menggelar UKG justru akan dinilai menyalahi Undang-Undang. Syawal menegaskan, aksi pemboikotan yang dilakukan organisasi guru terhadap UKG kemungkinan besar disebabkan karena tidak mengerti isi UU yang ada.

JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan tetap menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) meskipun banyaknya penolakan dari beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News