Guru Didorong Ajukan Uji Materi PP Acuan UAN

Guru Didorong Ajukan Uji Materi PP Acuan UAN
Guru Didorong Ajukan Uji Materi PP Acuan UAN
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Musfihin Dahlan mengatakan, Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tidak menyebutkan secara ekplisit perlunya Ujian Akhir Nasional (UAN). Di UU itu juga sama sekali tidak menyebutkan bahwa hasil UAN menjadi satu-satunya parameter kelulusan siswa. Justru UU tersebut mengatur bahwa evaluasi terhadap siswa dilakukan oleh pendidik.

Dengan alasan itu, kata Musfihin, hingga saat ini Komisi X DPR belum pernah menyepakati kebijakan UAN. Dalam setiap rapat kerja dengan Mendiknas Bambang Sudibyo pun, anggota komisi pendidikan itu selalu berteriak bahwa UAN tidak sesuai dengan UU sisdiknas. Dalam pembahasan anggaran UAN pun, anggaran UAN setiap tahunnya diberi tanda bintang sebagai penanda bahwa DPR belum menyetujui penggunaan anggaran itu. Hanya saja, pemerintah tetap ngotot.

”Pemerintah tetap jalan terus. Pemerintah lantas menggunakan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang pendidikan. Mestinya para guru mengajukan judicial review PP itu ke Mahkamah Agung guna menguji apakah PP itu melanggar UU sisdiknas atau tidak. PP 19 itu sumber celaka.” cetus Musfihin saat menjadi pembicara pada diskusi berkaitan dengan Hari Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (4/5).

Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan, Komisi X DPR setuju pelaksanaan UAN asalkan tidak dijadikan satu-satunya ukuran kelulusan siswa. UAN, katanya, mestinya menjadi alat ukur pemetaan kondisi pendidikan nasional. Pemerintah belum menyadari bahwa masih ada kesenjangan sarana dan prasarana pendidikan antardaerah di Indonesia. (sam/JPNN)

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Musfihin Dahlan mengatakan, Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tidak menyebutkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News