Guru Dilarang Berbisnis di Sekolah

Guru Dilarang Berbisnis di Sekolah
Guru Dilarang Berbisnis di Sekolah
Untuk itu, mantan camat Banawa ini berharap, segala sesuatu yang telah terjadi di seluruh satuan pendidikan yang ada di Donggala dan yang telah memberlakukan penjualan perlengkapan sekolah di sekolah, untuk segera berhenti jika hanya mencari keuntungan dari siswa atau siswinya saja. “Jika tidak menghiraukan imbauan, pasti akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.(opn)

DONGGALA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah,  Aidil Noor SH MSi, menyatakan guru pada tingkat satuan pendidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News