Guru Dilarang Berbisnis di Sekolah
Senin, 11 Maret 2013 – 02:26 WIB
Untuk itu, mantan camat Banawa ini berharap, segala sesuatu yang telah terjadi di seluruh satuan pendidikan yang ada di Donggala dan yang telah memberlakukan penjualan perlengkapan sekolah di sekolah, untuk segera berhenti jika hanya mencari keuntungan dari siswa atau siswinya saja. “Jika tidak menghiraukan imbauan, pasti akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.(opn)
DONGGALA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Aidil Noor SH MSi, menyatakan guru pada tingkat satuan pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut