Guru Dilarang Berbisnis di Sekolah
Senin, 11 Maret 2013 – 02:26 WIB

Guru Dilarang Berbisnis di Sekolah
Untuk itu, mantan camat Banawa ini berharap, segala sesuatu yang telah terjadi di seluruh satuan pendidikan yang ada di Donggala dan yang telah memberlakukan penjualan perlengkapan sekolah di sekolah, untuk segera berhenti jika hanya mencari keuntungan dari siswa atau siswinya saja. “Jika tidak menghiraukan imbauan, pasti akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.(opn)
DONGGALA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Aidil Noor SH MSi, menyatakan guru pada tingkat satuan pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Kritik Penjurusan SMA, P2G: Setiap 5 Tahun, Anak Indonesia Jadi Kelinci Percobaan
- Penjurusan IPA, IPS, Bahasa di SMA Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru