Guru Dilarang Minta Parcel
Senin, 06 Agustus 2012 – 10:22 WIB
BANDUNG - Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan haram hukumnnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung menerima parcel. Hal ini diutarakan Dada, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Minggu (5/8). Hal serupa dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung Oji Mahroji yang melarang para guru tidak menerima parcel dari siswa maupun orang tua murid. Terlebih, jika pihak sekolah melakukan paksaan dan rekayasa untuk itu.
"Kita sudah punya aturan sejak dulu melarang PNS menerima parcel, dan aturan tersebut masih berlaku sampai sekarang karena aturannya sendiri belum dicabut," tegas Dada.
Baca Juga:
Malah Dada mengajurkan, pejabat tinggi PNS memberikan parcel kepada bawahannya, hal itu menurutnya akan lebih manfaat dan berkah daripada menerima parcel dari orang lain. "Saya imbau kepada para PNS yang mampu dan punya rezeki halal berlebih, ya diharuskan memberi kepada bawahannya yang membutuhkan, toh kalau uangnya halal dan aman, kenapa tidak?" ungkapnya.
Baca Juga:
BANDUNG - Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan haram hukumnnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung menerima parcel. Hal ini
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius