Guru Dilarang Minta Parcel
Senin, 06 Agustus 2012 – 10:22 WIB

Guru Dilarang Minta Parcel
BANDUNG - Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan haram hukumnnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung menerima parcel. Hal ini diutarakan Dada, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Minggu (5/8). Hal serupa dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung Oji Mahroji yang melarang para guru tidak menerima parcel dari siswa maupun orang tua murid. Terlebih, jika pihak sekolah melakukan paksaan dan rekayasa untuk itu.
"Kita sudah punya aturan sejak dulu melarang PNS menerima parcel, dan aturan tersebut masih berlaku sampai sekarang karena aturannya sendiri belum dicabut," tegas Dada.
Baca Juga:
Malah Dada mengajurkan, pejabat tinggi PNS memberikan parcel kepada bawahannya, hal itu menurutnya akan lebih manfaat dan berkah daripada menerima parcel dari orang lain. "Saya imbau kepada para PNS yang mampu dan punya rezeki halal berlebih, ya diharuskan memberi kepada bawahannya yang membutuhkan, toh kalau uangnya halal dan aman, kenapa tidak?" ungkapnya.
Baca Juga:
BANDUNG - Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan haram hukumnnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung menerima parcel. Hal ini
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku