Guru Dilarang Minta Parcel
Senin, 06 Agustus 2012 – 10:22 WIB
"Jika ada yang meminta parcel atau iuran kepada murid dengan paksaan itu sudah melanggar dan termasuk gratifikasi, oleh karena itu saya mengimbau guru untuk menolak parcel," jelas Oji ditempat yang sama.
Baca Juga:
Saat ditanya terkait pungutan kolektif orang tua siswa di sekolah yang akan ditujukan untuk guru atau kepala sekolah sebagai THR (tunjangan hari raya), Oji membantahnya. "Tidak betul itu, saya belum pernah mendengar kasus itu, tahun ini maupun tahun lalu," bantahnya.
Jika hal tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran. Namun, lain hal jika sumbangan THR itu tak dikoordinir oleh pihak sekolah dan merupakan insiatif orang tua siswa. "Jika sukarela, tidak ada rekayasa dan bukan karena permintaan dari pihak sekolah ya tak apa-apa," tutupnya. (wam)
BANDUNG - Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan haram hukumnnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung menerima parcel. Hal ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Berlaku Mulai 9 Juli, Ini Perinciannya
- Martinus Dowansiba: Guru PPPK Harus Bertugas Sesuai Penempatan
- Misteri Penyebab Kematian Seorang Pemuda di Malang
- 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan
- Ribuan Warga Menghadiri Pawai Obor Peringati Tahun Baru Islam di Kota Bogor
- Kebakaran Rumah di Kupang NTT, Dua Anak Berusia 10 dan 12 Tahun Meninggal Dunia