Guru Dilarang Minta Parcel

Guru Dilarang Minta Parcel
Guru Dilarang Minta Parcel
"Jika ada yang meminta parcel atau iuran kepada murid dengan paksaan itu sudah melanggar dan termasuk gratifikasi, oleh karena itu saya mengimbau guru untuk menolak parcel," jelas Oji ditempat yang sama.

Saat ditanya terkait pungutan kolektif orang tua siswa di sekolah yang akan ditujukan untuk guru atau kepala sekolah sebagai THR (tunjangan hari raya), Oji membantahnya. "Tidak betul itu, saya belum pernah mendengar kasus itu, tahun ini maupun tahun lalu," bantahnya.

Jika hal tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran. Namun, lain hal jika sumbangan THR itu tak dikoordinir oleh pihak sekolah dan merupakan insiatif orang tua siswa. "Jika sukarela, tidak ada rekayasa dan bukan karena permintaan dari pihak sekolah ya tak apa-apa," tutupnya. (wam)

BANDUNG - Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan haram hukumnnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung menerima parcel. Hal ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News