Guru Dilarang Minta Parcel
Senin, 06 Agustus 2012 – 10:22 WIB
"Jika ada yang meminta parcel atau iuran kepada murid dengan paksaan itu sudah melanggar dan termasuk gratifikasi, oleh karena itu saya mengimbau guru untuk menolak parcel," jelas Oji ditempat yang sama.
Baca Juga:
Saat ditanya terkait pungutan kolektif orang tua siswa di sekolah yang akan ditujukan untuk guru atau kepala sekolah sebagai THR (tunjangan hari raya), Oji membantahnya. "Tidak betul itu, saya belum pernah mendengar kasus itu, tahun ini maupun tahun lalu," bantahnya.
Jika hal tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran. Namun, lain hal jika sumbangan THR itu tak dikoordinir oleh pihak sekolah dan merupakan insiatif orang tua siswa. "Jika sukarela, tidak ada rekayasa dan bukan karena permintaan dari pihak sekolah ya tak apa-apa," tutupnya. (wam)
BANDUNG - Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan haram hukumnnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung menerima parcel. Hal ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB