Guru Diurus Provinsi Undang Kontroversi
Jumat, 03 Agustus 2012 – 14:20 WIB

Guru Diurus Provinsi Undang Kontroversi
Diknas kabupaten/kota kata dia, selaku pengelola pendidikan di di daerah, jangan hanya menjadi perantara. Lembaga itulah yang seharusnya menjadi tumpuan guru dalam mengurus administrasi dan kelengkapan karirnya sebagai tenaga pendidik. "Kalau ada masalah, tidak mungkin guru bisa saat itu juga melakukan klarifikasi ke pemerintah provinsi, apalagi bagi guru-guru yang berdomisili di daerah kepulauan," tukasnya.
Hal serupa diungkapkan Ahmadi S. Pd. Guru SMAN 1 Kendari itu menilai, rencana itu terkesan sebagai pengambil alihan wewenang kabupaten/kota dalam hal pengelolaan guru. Apalagi kata dia, tidak semua masalah guru di daerah dipahami oleh pemerintah provinsi. pemkab yang lebih dekat dengan guru tentu lebih paham apa persoalan krusial yang dihadapi oleh guru-guru di wilayahnya.
"Saya rasa program itu belum terlalu efektif kalau diterapkan. Menang kadang-kadang kebijakan pemerintah mengenai persoalan pendidikan itu bertentngan dengan undang-undang. Misalnya saja mengenai otonomi daerah, nah kalau pengelolan guru dialihkan ke provinsi, dimana letak otonomi itu," herannya.
Secara terpisah, Djasmin. Guru SDN 1 Langgea Konawe Selatan yang sekaligus memimpin organisasi Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sultra, mengatakan, itu salah satu cara yang efektif, untuk melepas keterikatan guru-guru di daerah dari cengkraman birokrasi. Biar bagaimanapun kata dia, persoalan politik yang sudah terlanjur masuk dalam dunia pendidikan akan sulit dilepas, jika masih ada pengaruh kuat pemkab dalam pengelolaan guru.
KENDARI--Rencana pemerintah mengalihkan urusan guru dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi disambut pro dan kontra oleh guru di Sultra. Sebagai
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025