Guru Harus Setor agar Bisa Naik Pangkat? Parah
Kamis, 18 Oktober 2018 – 00:45 WIB

Ilustrasi suap. Foto: Pixabay
Informasinya, ada sekitar 415 guru yang tersebar di sejumlah sekolah. Sebagian harus mengeluarkan uang untuk mengurus kenaikan pangkat. Nilai uang yang dipungut setiap guru kabarnya mencapai Rp 6 juta. Masalah ini mencuat setelah ada sejumlah guru yang mengeluh lantaran sudah menyetor, namun SK mereka belum juga turun.
Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor menyerahkan sepenuhnya kasus calo kenaikan pangkat itu kepada Kejari Kotim. Jika terbukti menyalahi aturan, Pemkab akan memberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ang/ign)
Dugaan pungli terjadi pada pengurusan kenaikan pangkat guru di Kotim, Kalteng, nominalnya mncapai Rp 6 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Mendapat Promosi Bintang Tiga, Laksda Edwin Menempati Jabatan Baru Sebagai Wagub Lemhannas
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah