Guru Harus Setor agar Bisa Naik Pangkat? Parah

Guru Harus Setor agar Bisa Naik Pangkat? Parah
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

Informasinya, ada sekitar 415 guru yang tersebar di sejumlah sekolah. Sebagian harus mengeluarkan uang untuk mengurus kenaikan pangkat. Nilai uang yang dipungut setiap guru kabarnya mencapai Rp 6 juta. Masalah ini mencuat setelah ada sejumlah guru yang mengeluh lantaran sudah menyetor, namun SK mereka belum juga turun.

Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor menyerahkan sepenuhnya kasus calo kenaikan pangkat itu kepada Kejari Kotim. Jika terbukti menyalahi aturan, Pemkab akan memberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ang/ign)


Dugaan pungli terjadi pada pengurusan kenaikan pangkat guru di Kotim, Kalteng, nominalnya mncapai Rp 6 juta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News