Guru Honor Terpinggirkan
Kamis, 05 April 2012 – 06:50 WIB

Guru Honor Terpinggirkan
JAKARTA-Persoalan guru honor sangat kompleks. Di satu sisi, mereka sangat dibutuhkan, terutama untuk sekolah di pedesaan maupun di daerah terpencil, terluar, dan terdepan. Di sisi lain, ada pihak yang mengangkat guru tanpa memperhitungkan analisis kebutuhan guru. Sampai saat ini, tegas Sugito, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, guru honor dibedakan dalam kategori I dan kategori II. Kategori I mereka yang sudah mengabdi minimal per 1 Januari 2005 di instansi pemerintahan atau sekolah negeri dan dibayar dari APBN dan APBD.
’’Inilah yang mengakibatkan jumlah guru membengkak, bahkan sebagian besar pengangkatan guru tersebut itu tidak memenuhi kualifikasi maupun kompetensi,’’ ucap Ketua Pengurusan Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sugito pada rapat dengar pendapat bersama Komite III DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (4/4).
Baca Juga:
Hal paling memprihatinkan, lanjutnya, guru honor yang sudah lama mendidik anak bangsa tapi nasibnya menyedihkan. ’’Dalam hal status kepegawaian, kesejahteraan, akses pengembangan diri, sertifikasi, penghargaan dan perlindungannya,’’ jelas Sugito.
Baca Juga:
JAKARTA-Persoalan guru honor sangat kompleks. Di satu sisi, mereka sangat dibutuhkan, terutama untuk sekolah di pedesaan maupun di daerah terpencil,
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda