Guru Honor Terpinggirkan
Kamis, 05 April 2012 – 06:50 WIB

Guru Honor Terpinggirkan
Kategori II yang sudah mengabdi minimal per 1 Januari 2005 di instansi pemerintahan atau sekolah negeri dan dibayar tidak dari APBN dan APBD. ’’Kenyataannya, di samping itu masih ada guru honor yang tidak tersentuh, yaitu yang mengabdi setelah 1 Januari dan bekerja di sekolah swasta,’’ terang dia.
Untuk itu, kata Sugito, usulan PGRI bagi guru honor yang kinerjanya baik diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak memenuhi syarat tetapi dibutuhkan diangkat menjadi pegawai tidak tetap. ’’Tetapi minimal sesuai penghasilan yang wajar,’’ ujar dia.
Sementara itu, anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Timur Carolina Nubatonis Kondo tidak memandang guru honor, tetapi sebagai abdi negara lewat profesi yang dia miliki. ’’Kita harus menghargai profesi guru honor,’’ pungkas dia.
Maka, sambungnya, diharapkan pemerintah memperhatikan guru honor karena mereka merupakan tenaga pendidik yang mencerdaskan kehidupan bangsa. ’’Tujuan apa lagi jika kita tidak mensejahterakan guru, dan apa yang kita harapkan dari mereka jika pemerintah tidak peduli dengan nasibnya. Karena nasib bangsa ada di tangannya,’’ kata dia.
JAKARTA-Persoalan guru honor sangat kompleks. Di satu sisi, mereka sangat dibutuhkan, terutama untuk sekolah di pedesaan maupun di daerah terpencil,
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda