Guru Honor Tolak Tanda Tangani Surat Kerja

Guru Honor Tolak Tanda Tangani Surat Kerja
Guru Honor Tolak Tanda Tangani Surat Kerja
SEKUPANG - Sejumlah guru honor komite kota Batam mendatangi Dinas Pendidikan di Sekupang Sabtu (18/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menolak untuk menandatangani surat kontrak kerja dengan dinas pendidikan sebelum adanya revisi pasal 3 dan pasal 4. Alasanya perjanjian yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan mengancam kelangsungan nasib mereka.

Usai pertemuan di Gedung Gurindam dengan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Rustam, salah satu guru honor komite Handokomerasa kecewa. "Saya menyampaikan kekecewaan teman-teman yang lain atas pertemuan tadi.  Tadi guru honor yang datang sekitar 400 orang dan mereka mengaku menolak untuk menandatangani surat kerja yang dikeluarkan dinas pendidikan tadi," katanya.

Handoko menjelaskan beberapa pasal yang ada disurat perjanjian kerja tersebut sangat merugikan pihak guru honor.  Seperti didalam pasal 3 dijelaskan kalau gaji pokok yang diterima oleh guru honor perbulannya hanya Rp1,4 juta yang terdiri dari gaji pokok Rp900 ribu dan insentive Rp500 ribu.  Mereka mengagap gaji pokok Rp900 ribu sangat jauh dari besaran UMK Kota

"Tak ada perubahan gaji, padahal ditahun 2012 uni gaji SKPD yang lain naik. Tapi kami tak ada ada kenaikan selama tiga tahun ini. Kalau bisa gaji pokok kami disamakan dengan UMK. Biarlah tak ada insentive. Sesuaikan saja dengan  Undang-Undang No 14 pasal 15 tahun 2004 tentang guru dan dosen bahwa gaji tidak boleh dibawah UMK," jelas  Handoko.

SEKUPANG - Sejumlah guru honor komite kota Batam mendatangi Dinas Pendidikan di Sekupang Sabtu (18/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menolak untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News