Guru Honor Tolak Tanda Tangani Surat Kerja
Minggu, 19 Februari 2012 – 12:10 WIB

Guru Honor Tolak Tanda Tangani Surat Kerja
Sedangkan dipasal 4 dijelaskan apabila pihak kedua melanggar peraturan maka akan diberhentikan tanpa adanya persetujuan pihak kedua.
"Pasal itu jelas hanya menguntungkan sebelah pihak. Seharusnya diberikan surat peringatan 1 hingga 3 dan kalau sudah 3 kalidilakukan pembinaan, bukan langsung dipecat," terangnya.
Hal yang sama dikeluhkan oleh Asrudin, perwakilan guru honor Komite Kecamatan Galang yang mengeluhkan tentang besaran gaji yang diterima guru honor. Padahal guru honor tersebut telah mengabdi bertahun-tahun kepada pemerintah, tapi nasib mereka tak juga diperhatikan.
"Sangat menyakitkan kalau melihat gaji kami, padahal kami ini sarjana. Tapi kenapa gaji SKPD yang lain lebih tinggi dari kami. Jadi guru ini adalah profesi bukan pekerja kebersihan yang gaji mereka hampir Rp1,6 juta. Kita juga butuh hidup," tuturnya.
SEKUPANG - Sejumlah guru honor komite kota Batam mendatangi Dinas Pendidikan di Sekupang Sabtu (18/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menolak untuk
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah