Guru Honorer Akan Diangkat jadi PNS atau PPPK, kok Bahas Gaji dari BOS?

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengomentari kebijakan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim membolehkan maksimum 50 persen dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Menurut Ubaid, gaji guru honorer seharusnya bukan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melainkan dari pos anggaran lainnya.
"Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim ini serba kontradiktif. Sebelumnya pemerintah mengatakan akan mengangkat guru honorer menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi sekarang malah digaji dari dana BOS," ujar Ubaid di Jakarta, Senin (11/2).
Menurutnya, selama ini dana BOS sangat mepet untuk operasional sekolah.
Menurut dia, seharusnya guru honorer digaji dari dana yang berasal dari pos lainnya.
"Gaji guru honorer harus dari pos yang lebih strategis, karena yang dialami guru honorer adalah statusnya yang tidak jelas," kata dia lagi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
"Mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS," kata Nadiem dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS, Senin.
Ubaid heran Mendikbud Nadiem mengeluarkan kebijakan soal gaji guru honorer dari BOS, di saat ada rencana honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK.
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo