Guru Honorer Berhak Ikut Sertifikasi
jpnn.com - JAKARTA--Guru honorer kategori dua (K2) berhak mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan perbaikan kesejahteraan.
Selama ini menurut Ketua PB PGRI Didi Suprijadi, banyak guru honorer K2 yang tidak dibolehkan mengikuti sertifikasi.
"Saya ketemu guru honorer Kementerian Agama. Sudah mengabdi lama, tapi tidak diizinkan ikut sertifikasi, dengan alasan bukan guru PNS. Itu salah!," tegas Didi, Sabtu (19/3).
Dia menyebutkan dalam UU Guru dan Dosen, setiap guru baik honorer maupun PNS berhak ikut sertifikasi. Selain untuk meningkatkan kompetensi, juga perbaikan tingkat kesejahteraan.
"Kalau untuk guru PNS sesudah sertifikasi, yang bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar gaji sebulannya. Sedangkan guru honorer disesuaikan besarannya," terangnya.
Dia mengungkapkan, seharusnya seorang guru yang mengabdi dua tahun diberi SK, kemudian ikut sertifikasi. Sertifikasi menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Jadi tidak seperti sekarang, sertifikasi dipilih-pilih. Harus disamaratakan agar guru honorer dan PNS mendapatkan hak yang sama," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025