Guru Honorer Berijazah SMA tak Boleh Digaji dari Dana BOS

Guru Honorer Berijazah SMA tak Boleh Digaji dari Dana BOS
Hanya guru honorer minimal berijazah S1 yang boleh digaji dari dana BOS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BELITUNG TIMUR - Aturan baru yang membolehkan maksimum 50 persen dana BOS (Bantuan Operasioanl Sekolah) untuk membayar gaji guru honorer, disambut positif Pemkab Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim memang sangat menguntungkan pemerintah daerah dan para guru honorer, tentu kami menyambut baik ini," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Timur, Partono di Manggar, Sabtu (15/2).

Partono menambahkan, selama ini para guru honorer menerima gaji jauh dari apa yang diharapkan sehingga berpengaruh terhadap tugas profesionalnya.

"Apalagi Belitung Timur sangat membutuhkan tenaga guru honor karena kekurangan guru berstatus ASN," ujarnya.

Partono optimistis kesejahteraan tenaga guru honorer di Kabupaten Belitung Timur akan menjadi lebih baik dan kebijakan tersebut memang sudah lama dinantikan.

"Selama ini masih banyak guru honorer gajinya kecil, ada yang menerimq Rp500 ribu per bulan, tergantung kemampuan sekolah tempatnya mengabdi,” sebutnya.

Namun demikian, kata dia tidak semua guru honorer yang dapat menikmati imbas dari kebijakan yang sangat brilian itu karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Mengingat syarat untuk memeroleh honor dari dana bos adalah guru yang sudah memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Syaratnya harus minimal sudah tiga tahun mengajar dan berijazah S1," terangnya. (antara/jpnn)

Para guru honorer yang boleh mendapatkan gaji dari dana BOS menimal harus berijazah S1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News