Guru Honorer Berijazah SMA tak Boleh Digaji dari Dana BOS
jpnn.com, BELITUNG TIMUR - Aturan baru yang membolehkan maksimum 50 persen dana BOS (Bantuan Operasioanl Sekolah) untuk membayar gaji guru honorer, disambut positif Pemkab Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim memang sangat menguntungkan pemerintah daerah dan para guru honorer, tentu kami menyambut baik ini," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Timur, Partono di Manggar, Sabtu (15/2).
Partono menambahkan, selama ini para guru honorer menerima gaji jauh dari apa yang diharapkan sehingga berpengaruh terhadap tugas profesionalnya.
"Apalagi Belitung Timur sangat membutuhkan tenaga guru honor karena kekurangan guru berstatus ASN," ujarnya.
Partono optimistis kesejahteraan tenaga guru honorer di Kabupaten Belitung Timur akan menjadi lebih baik dan kebijakan tersebut memang sudah lama dinantikan.
"Selama ini masih banyak guru honorer gajinya kecil, ada yang menerimq Rp500 ribu per bulan, tergantung kemampuan sekolah tempatnya mengabdi,” sebutnya.
Namun demikian, kata dia tidak semua guru honorer yang dapat menikmati imbas dari kebijakan yang sangat brilian itu karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Mengingat syarat untuk memeroleh honor dari dana bos adalah guru yang sudah memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Syaratnya harus minimal sudah tiga tahun mengajar dan berijazah S1," terangnya. (antara/jpnn)
Para guru honorer yang boleh mendapatkan gaji dari dana BOS menimal harus berijazah S1.
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1