Guru Honorer Cabul Beraksi di Kelas, Mata Siswi Ditutup, Kamera Merekam, Terjadilah
Senin, 14 Maret 2022 – 18:00 WIB

Kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo
"Rekaman digunakan pelaku untuk mengancam korban yang berumur 15 tahun," kata Atang.
Perwira menengah itu menyebut korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya. Kemudian langsung dilaporkan ke polsek.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” pungkas Atang. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang guru honorer berinisial HM di Bandarlampung. Dia merupakan pelaku pencabulan terhadap siswi sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening