Guru Honorer Cabul Beraksi di Kelas, Mata Siswi Ditutup, Kamera Merekam, Terjadilah
Senin, 14 Maret 2022 – 18:00 WIB
"Rekaman digunakan pelaku untuk mengancam korban yang berumur 15 tahun," kata Atang.
Perwira menengah itu menyebut korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya. Kemudian langsung dilaporkan ke polsek.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” pungkas Atang. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang guru honorer berinisial HM di Bandarlampung. Dia merupakan pelaku pencabulan terhadap siswi sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Semoga Semua Honorer Lulus, Analisis Ahli Begini