Guru Honorer Cabuli Siswi di Kelas

Guru Honorer Cabuli Siswi di Kelas
Guru Honorer Cabuli Siswi di Kelas
Wannah, ibunda Putri, yang tinggal di RT 05/05, Larangan Selatan (satu kilometer dari SDN Larangan Selatan) mengatakan kecewa dan terkejut atas apa yang terjadi pada anaknya. ”Kami sudah melarang Putri berhubungan dengan Sofiandi. Tapi ternyata masih juga,” terangnya. Dia juga mengaku peristiwa ini aib bagi keluarganya. ”Masa depan anak kami dirusak oleh Sofiandi. Padahal, Putri sangat berprestasi,” cetusnya berurai air mata.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Miarsih mengatakan karena peristiwa itu, keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan. ”Mereka mengaku berpacaran dan melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka,” terangnya.

Meski demikian, kata Miarsih, Sofiandi tetap diproses secara hukum karena perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. ”Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 32 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” terangnya. (gin)

TANGERANG-Sofiandi, guru honorer SDN Larangan Selatan 3, Kota Tangerang menjadi bulan-bulan massa, Senin (16/1) malam. Dia dipergoki warga tengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News