Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam

jpnn.com, MAKASSAR - Sekitar 8.000 guru honorer di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan akan mendapat insentif sebesar Rp10 ribu per jam.
Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, nantinya, pembayaran insentif akan dirapel.
Guru honorer yang mendapatkan insentif mesti mendapatkan Surat Keputusan (SK) tugas dari kepala sekolah.
"Usulan sementara Rp10 ribu per jam, tetapi bisa berubah menyesuaikan jumlah guru honorer," ungkap Irman kemarin (26/9).
Menurut None sapaan akrab Irman, hitungan per jam sudah tepat. Bukan hitungan per bulan atau per triwulan. "Kalau bukan pegawai organik, yang dihitung jam mengajar. Bukan jam kerja," tuturnya.
Dinas Pendidikan Sulsel telah menyusun draf SK Gubernur untuk pemberian insentif honorer, tinggal ditandatangani.
Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel, Muhammad Ruslim mengatakan, 8.000 honorer yang akan mendapat SK Gubernur adalah guru non-PNS dan tenaga non-kependidikan. Anggarannya menggunakan dana BOS dan APBD.
"Jadi dibagi. Ada 4.000 honorer ditanggung dana BOS dan sisanya APBD," ungkapnya kepada FAJAR (Jawa Pos Group), kemarin.
Guru honorer yang mendapatkan insentif mesti mendapatkan Surat Keputusan (SK) tugas dari kepala sekolah.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening