Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam
Rabu, 27 September 2017 – 00:58 WIB

Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kata Ruslim, SK Gubernur akan menjadi dasar pencairan dana BOS dan APBD. Untuk dana BOS, hanya diperuntukkan bagi guru non-PNS dan belum menerima sertifikasi.
Sementara untuk APBD yang dianggarkan Rp38 miliar, dialokasikan untuk guru honorer, satpam dan tenaga tata usaha atau administrasi.
"Jadi honorer dengan SK kepala sekolah atau SK bupati/wali kota diganti SK Gubernur. Tetapi tidak ada yang menerima pembayaran ganda. Bila sudah terima dana BOS, tak lagi menerima insentif dari APBD," tuturnya.
Jumlah 8.000 honorer ini sesuai data sementara Disdik Sulsel. Kata Ruslim, dengan insentif ini, honorer di lingkungan Disdik Sulsel ada kepastian kesejahteraan. (fik-ril/kas)
Guru honorer yang mendapatkan insentif mesti mendapatkan Surat Keputusan (SK) tugas dari kepala sekolah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening