Guru Honorer Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta
jpnn.com, JAKARTA - Puluhan guru honorer mengadukan nasibnya di Komnas HAM. Dikawal Andi Asrun sebagai kuasa hukum guru honorer, mereka mendesak Komnas HAM membentuk tim pencari fakta.
"Kami ingin mengadukan nasib guru honorer di Indonesia. Belasan hingga puluhan tahun mereka dibayar murah Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Asrun yang dihubungi JPNN, Jumat (4/1).
Dia menyebutkan, selama ini tenaga honorer terus dipekerjakan tanpa bayaran yang manusiawi. Padahal, guru honorer ini nyata-nyata mengerjakan tugas PNS.
Namun, ketika ada rekrutmen CPNS, mereka justru dipersulit dengan aturan batasan usia 35 tahun. Mestinya, pemerintah memberikan penghargaan atas dedikasi guru honorer tersebut.
"Pemerintah sudah melakukan pelanggan HAM selama puluhan tahun. Menjadikan guru honorer statusnya lebih rendah dari buruh," ucapnya.
BACA JUGA: Berkali-kali Guru Honorer Demo, di Mana Bu Unifah?
Atas perlakuan pemerintah itu, lanjut Asrun, Komnas HAM harus membentuk tim pencari fakta. Ini agar MenPAN-RB dan presiden bisa diadili karena telah melanggar HAM.
"Mereka harus membayar penderitaan guru honorer yang bertahun-tahun harus menangis karena diperlakukan tidak adil," ujarnya. (esy/jpnn)
Para guru honorer yang merasa diperlakukan tidak adil, mengadukan nasibnya ke Komnas HAM.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga