Guru Honorer di Depok Dapat Gaji ke-13
jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok bakal mengucurkan gaji ke-13 untuk guru honorer pada 2019. Dana tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok.
“Ada gaji ke-13 untuk guru honorer di 2019 yang akan diberikan sebesar gaji yang mereka terima selama ini,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad beberapa hari yang lalu.
Gaji ke-13 untuk guru honorer akan mulai berlaku per 1 Januari 2019 dan diberikan di momen seperti hari raya. Gaji tersebut bakal didapatkan sekitar 1.300 guru honorer dan 200 tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah maupun operator.
Wakil Wali Kota Pradi Supriatna menambahkan, pemkot Depok terus berupaya meningkatkan perhatian kepada para guru honorer. Pradi juga mengatakan, perekrutan guru-guru honorer tiap sekolah negeri di Depok tidak sembarangan.
Guru honorer yang direkrut harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik). Lalu perekrutan guru dilakukan tes psikotes, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi ketika sudah diterima. Selain itu juga, gaji guru honor sudah ada standarisasi yang sama berdasarkan masa kerja dan pendidikannya.
Penerimaan guru honorer ini untuk pendidikan minimal harus S1. “Perhartian ini tentu tidak hanya itu saja. Dan kami pastikan setiap tahun digelar peringatan Hari Guru," tandas Pradi. (irw/radardepok/jpnn)
Gaji ke-13 guru honorer ini diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Depok.
Redaktur & Reporter : Adek
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga