Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
jpnn.com, JAYAPURA - Seorang guru agama di salah satu pesantren di Kota Jayapura, berinisial MA (53) dibekuk pihak kepolisian atas dugaan melakukan aksi cabul terhadap lima santri.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan lima korban MA merupakan anak di bawah umur.
"Ironis. Para korban adalah pria," ucap Kapolresta.
Kapolresta menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan salah satu korban kepada orang tuanya.
"Aksi bejat ketahuan setelah korban melaporkan, kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polresta," ucap Kapolresta.
Pengakuan pelaku, kata Kapolresta, aksi bejat itu terjadi sejak bulan puasa.
"Status pelaku masih honorer dan bekerja sebagai guru agama baru setahun," ucapnya.
Dia menyebutkan, saat melakukan aksi pelaku mengancam para korban akan memberikan nilai jelak, bahkan tidak segan-segan pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.
Oknum guru agama di salah satu pondok pesantren ditangkap polisi seusia cabuli 5 siswa santri
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali