Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya

jpnn.com, JAYAPURA - Seorang guru agama di salah satu pesantren di Kota Jayapura, berinisial MA (53) dibekuk pihak kepolisian atas dugaan melakukan aksi cabul terhadap lima santri.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan lima korban MA merupakan anak di bawah umur.
"Ironis. Para korban adalah pria," ucap Kapolresta.
Kapolresta menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan salah satu korban kepada orang tuanya.
"Aksi bejat ketahuan setelah korban melaporkan, kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polresta," ucap Kapolresta.
Pengakuan pelaku, kata Kapolresta, aksi bejat itu terjadi sejak bulan puasa.
"Status pelaku masih honorer dan bekerja sebagai guru agama baru setahun," ucapnya.
Dia menyebutkan, saat melakukan aksi pelaku mengancam para korban akan memberikan nilai jelak, bahkan tidak segan-segan pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.
Oknum guru agama di salah satu pondok pesantren ditangkap polisi seusia cabuli 5 siswa santri
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti