Guru Honorer di Sumut Gagal Sebelum Ikut Tes PPPK 2021, Menjerit, Menangis, Gigit Jari
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer SMA/SMK di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hanya bisa gigit jari melihat sebagian rekannya lulus tes PPPK tahap I. Pasalnya. mereka tidak bisa berkompetisi dalam rekrutmen tahun ini.
Menurut koordinator Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Kabupaten Nias Hidayati Hura, setelah gagal ikut tes PPPK 2021 tahap I, pada tes kedua, dan ketiga pun hanya sebatas angan-angan.
Sebab, Pemerintah Provinsi Sumut tidak membuka seleksi PPPK guru 2021.
"Ketika daerah lain heboh dengan pengumuman PPPK guru tahap I, honorer SMA/SMK hanya bisa gigit jari. Hati kami menjerit, kami menangis kenapa kami gagal sebelum berperang," ungkap Hidayati Hura kepada JPNN.com, Senin (11/10).
Dia menyebut kondisi itu tidak hanya Provinsi Sumut yang meniadakan rekrutmen PPPK guru 2021, kabupaten/kotanya pun belum buka. Padahal, di awal-awal pengumuman, dinas pendidikan setempat sudah mengumumkan akan membuka rekrutmen. Bahkan, formasi yang akan dibuka juga sudah dirilis ke publik.
Hidayati menceritakan bagaimana kegembiraan guru honorer kala itu. Mereka intens memantau portal SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id.
Bahkan, tidak sedikit guru honorer yang tahu sekolahnya membuka formasi dan ada jurusannya, senang bukan kepalang.
Namun, harapan mereka pupus lantaran hingga pendaftaran dibuka, aplikasi di SSCASN tidak bisa memilih formasi sehingga harus masuk seleksi kompetensi tahap III (formasi umum).
Guru honorer di Sumut menjerit, menangis, gigit jari karena tidak bisa ikut tes PPPK 2021 setelah Gubernur Edy Rahmayadi membatalkan rekrutmen.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas