Guru Honorer Didesak Bayar Denda Rp 50 Juta, Pimpinan DPR Minta Polri Bertindak

Guru Honorer Didesak Bayar Denda Rp 50 Juta, Pimpinan DPR Minta Polri Bertindak
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal berharap Polri bisa menindaklanjuti informasi soal guru honorer Supriyani diminta membayar denda Rp 50 juta agar tidak diperkarakan dalam kasus dugaan penganiayaan.

“Kalau informasi ini benar terjadi, kami harap Polri bisa menindaklanjuti lebih jauh," kata Cucun melalui keterangan persnya, Kamis (23/10).

Diketahui, guru honorer Supriyani menjadi tersangka karena dituduh menganiaya murid yang belakangan diketahui putra seorang polisi di Polsek Baito.

Dalam kasus itu, muncul kabar guru honorer Supriyani diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta kepada siswa pada momen mediasi kasus.

Supriyani juga mengaku diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat penyidikan di kepolisian.

Namun, pihak guru honorer Supriyani tidak menyanggupi denda dan tak mengakui pernah menganiaya murid yang juga anak anggota polisi.

Cucun berharap Polri tidak tinggal diam atas informasi tersebut dan membiarkan penyalahgunaan wewenang aparat di level apa pun.

"Jangan sampai ada muncul bibit-bibit korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sikap arogansi aparat juga tidak dapat dibenarkan,” ujar Cucun.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal ungkap harapan ke Polri setelah kabar guru honorer Supriyani diminta membayar denda Rp 50 juta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News