Guru Honorer Digaji Rp 162 Ribu Per Bulan
Kamis, 03 Maret 2016 – 00:06 WIB

Honorer K2 saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN
Itupun, lanjutnya, gaji tersebut mereka terima per tiga bulan. “Kami terima sekali tiga bulan, dirapel, belum ada ada penundaan penyerahan,” bebernya. (ts/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025