Guru Honorer Digaji Rp 162 Ribu Per Bulan
Kamis, 03 Maret 2016 – 00:06 WIB
Itupun, lanjutnya, gaji tersebut mereka terima per tiga bulan. “Kami terima sekali tiga bulan, dirapel, belum ada ada penundaan penyerahan,” bebernya. (ts/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi