Guru Honorer Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembakaran Joya

Guru Honorer Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembakaran Joya
Tim Forensik Mabes Polri melakukan otopsi di makam Joya, Rabu (9/8). Foto: Deni Iskandar/Indopos

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi kembali menangkap pelaku pembakaran Muhammad Al Zahra alias Joya (30).

Joya merupakan terduga maling amplifier di Babelan, beberapa waktu lalu.

Tersangka yang diamankan berinisial KM (26), yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar negeri di Babelan.

“Dia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Babelan pada Kamis (24/8) kemarin,” ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra, seperti dikutip dari GoBekasi, Jumat (25/8).

Penangkapan KM menambah jumlah tersangka dalam kasus pembakaran Joya.

Sebelumnya, penyidik telah mengamankan lima pelaku lainnya berinisial SU (40), NA (39) SD (27), KR (55) dan AL (18).

Dari kelima tersangka, peran SD paling fatal karena dia yang membeli bensin, lalu menyiram hingga menyulut api ke tubuh Joya sampai meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Saudara KM dimintai uang Rp 10 ribu oleh SD yang kemudian dibelikan bensin eceran,” jelas Asep.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi kembali menangkap pelaku pembakaran Muhammad Al Zahra alias Joya (30).

Sumber goBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News