Guru Honorer Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembakaran Joya
jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi kembali menangkap pelaku pembakaran Muhammad Al Zahra alias Joya (30).
Joya merupakan terduga maling amplifier di Babelan, beberapa waktu lalu.
Tersangka yang diamankan berinisial KM (26), yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar negeri di Babelan.
“Dia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Babelan pada Kamis (24/8) kemarin,” ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra, seperti dikutip dari GoBekasi, Jumat (25/8).
Penangkapan KM menambah jumlah tersangka dalam kasus pembakaran Joya.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan lima pelaku lainnya berinisial SU (40), NA (39) SD (27), KR (55) dan AL (18).
Dari kelima tersangka, peran SD paling fatal karena dia yang membeli bensin, lalu menyiram hingga menyulut api ke tubuh Joya sampai meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Saudara KM dimintai uang Rp 10 ribu oleh SD yang kemudian dibelikan bensin eceran,” jelas Asep.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi kembali menangkap pelaku pembakaran Muhammad Al Zahra alias Joya (30).
- Pembakar Hidup-Hidup Warga Penjaringan Masih Berkeliaran, Waspada!
- Mengerikan! Pria dan Wanita Dibakar Hidup-Hidup di Penjaringan, Polisi Bergerak
- Polisi Buru Suami yang Bakar Hidup-Hidup Istri dan Anak di Pandeglang
- Polisi Butuh Waktu 9 Tahun Untuk Menangkap Pembunuh Sadis Ini
- Mahasiswa di Jogja Dibakar Teman Sendiri, Polisi Masih Memburu Pelaku
- Alasan 8 Pelaku Pilih Membakar Darwin Sitepu Hidup-Hidup, Alamak