Guru Honorer Dituntut 7 Tahun Penjara, Ada Apa?

Guru Honorer Dituntut 7 Tahun Penjara, Ada Apa?
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menuntut Fajrin Syamsudin (27), warga Kelurahan Figur Kecamatan Moti agar diberi hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (28/1).

Di persidangan kemarin, JPU M Asyhari Waisale mengatakan, pria 27 tahun yang berprofesi sebagai guru honorer di SMA Negeri 7 Kota Ternate ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah memukul muridnya, Yusril H Muhammad (17) warga Kelurahan Takofi Kecamatan Moti hingga tewas.

“Selain tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa juga kami kenakan denda sebesar Rp 2 Milliar subsider 6 bulan penjara,” tegas Asyhari seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN), Jumat (29/1).

Tuntutan ini, menurut pria yang akrab disapa Aison ini, berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang meberatkan perbuatan terdakwa adalah sudah meresahkan masyarakat serta menghilangkan nyawa orang, sedangkan hal-hal meringakan terdakwa sudah berkata jujur dan berlaku sopan selama persidangan,” katanya.

Usai pembacaan dokumen tuntutan, hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya mengajukan pembelaan (Pleidoi), baik secara lisan maupun tulisan.

“Yang mulia mohon ringankan hukuman ini. Saya masih memiliki tanggung jawab terhadap orang tua dan adik-adik saya,” katanya dengan nada pelan.

Menangggapi pembelaan, JPU mengaku masih tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, Ketua Majelis Slamet Budiono langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (5/2) pekan depan dengan agenda putusan.

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menuntut Fajrin Syamsudin (27), warga Kelurahan Figur Kecamatan Moti agar diberi hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News