Guru Honorer DKI Dipungli, Ima PDIP Ingatkan Anak Buah Anies Baswedan
Sebelumnya, Edu Watch Indonesia (EWI) menemukan dugaan pungli dan penerbitan SK kepada guru honorer asli tetapi palsu (aspal).
Dalam surat yang beredar, tertulis bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak kerja individu (KKI) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PTK Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar membeberkan penerima kontrak mendapat SK, namun tidak memiliki NIK KI.
Annas menyebut oknum yang diduga melakukan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I berinisial RW.
Menurutnya, oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.
“Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa pemberian NIK KI, ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," jelasnya. (mcr4/jpnn)
Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan agar memecat oknum yang melakukan pungli.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene