Guru Honorer DKI Dipungli, Ima PDIP Ingatkan Anak Buah Anies Baswedan

Sebelumnya, Edu Watch Indonesia (EWI) menemukan dugaan pungli dan penerbitan SK kepada guru honorer asli tetapi palsu (aspal).
Dalam surat yang beredar, tertulis bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak kerja individu (KKI) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PTK Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar membeberkan penerima kontrak mendapat SK, namun tidak memiliki NIK KI.
Annas menyebut oknum yang diduga melakukan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I berinisial RW.
Menurutnya, oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.
“Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa pemberian NIK KI, ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," jelasnya. (mcr4/jpnn)
Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan agar memecat oknum yang melakukan pungli.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan