Guru Honorer Gagal PPPK Harus Teken Pakta Integritas, Poin Terakhir Parah Banget!

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mempertanyakan kebijakan para kepala sekolah yang dinilainya ingin menyingkirkan para pendidik.
Para guru honorer yang tidak lolos formasi PPPK guru diminta menandatangani pakta integritas yang sudah dibuat pihak sekolah. Namun, isinya seolah-olah merupakan kerelaan para guru honorer.
"Benar-benar gila. Dunia sudah terbalik, masa guru honorer disuruh tanda tangan di atas meterai 10 ribu rupiah yang meterainya dibeli guru honorer sendiri," kata Heti kepada JPNN.com, Minggu (16/1).
Dia menilai kepala sekolah cuci tangan sehingga dengan pakta integritas itu bisa menjadi bukti bagi sekolah bahwa guru honorer sendiri yang minta mundur. Bukan atas permintaan sekolah.
Heti mencontohkan pakta integritas yang dikeluarkan salah satu SMP negeri di Cikoneng, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pakta integritas yang harus diteken guru honorer itu menyatakan:
1. Bersedia melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja sesuai SK pembagian tugas guru dalam kegiatan pembelajaran yang ditetapkan kepala sekolah.
2. Bersedia memiliki kehadiran di kelas atau pada saat jam tatap muka minimal 90 persen.
Para guru honorer yang tidak lulus PPPK guru diminta menandatangani pakta integritas, simak poin terakhir.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun