Guru Honorer Gugat Ketum PB PGRI ke PN Jakpus
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum guru honorer, Andi Asrun, akan menggugat Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi. Andi Asrun menyebutkan, gugatan akan dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.
"Senin besok (7/1), saya akan mendaftarkan gugatan terhadap ketum PB PGRI ke PN Jakpus," ujar Asrun kepada JPNN, Minggu (6/1).
Ada beberapa materi gugatan yang diajukan. Salah satunya adalah tidak transparannya Unifah terhadap pengelolaan anggaran organisasi guru.
Selama ini, seluruh guru PNS maupun honorer selalu membayar iuran. Namun, jumlah iurannya berapa dan peruntukannya untuk apa tidak jelas.
Begitu juga dana bantuan sosial yang diterima PB PGRI tidak dipaparkan berapa jumlahnya. Yang bikin pengurus PB PGRI ini heran soal renovasi gedung guru. Pengerjaannya tidak jelas berapa duit yang diperoleh dan dihabiskan.
"Harus ada audit eksternal. Saya sudah minta BPK (badan pemeriksa keuangan) dan PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) untuk mengaudit biar jelas," tegasnya.
Besok, secara resmi guru honorer lewat kuasa hukumnya Andi Asrun, menggugat Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi.
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS