Guru Honorer Gugat Ketum PB PGRI ke PN Jakpus

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum guru honorer, Andi Asrun, akan menggugat Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi. Andi Asrun menyebutkan, gugatan akan dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.
"Senin besok (7/1), saya akan mendaftarkan gugatan terhadap ketum PB PGRI ke PN Jakpus," ujar Asrun kepada JPNN, Minggu (6/1).
Ada beberapa materi gugatan yang diajukan. Salah satunya adalah tidak transparannya Unifah terhadap pengelolaan anggaran organisasi guru.
Selama ini, seluruh guru PNS maupun honorer selalu membayar iuran. Namun, jumlah iurannya berapa dan peruntukannya untuk apa tidak jelas.
Begitu juga dana bantuan sosial yang diterima PB PGRI tidak dipaparkan berapa jumlahnya. Yang bikin pengurus PB PGRI ini heran soal renovasi gedung guru. Pengerjaannya tidak jelas berapa duit yang diperoleh dan dihabiskan.
"Harus ada audit eksternal. Saya sudah minta BPK (badan pemeriksa keuangan) dan PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) untuk mengaudit biar jelas," tegasnya.
Besok, secara resmi guru honorer lewat kuasa hukumnya Andi Asrun, menggugat Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi.
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening