Guru Honorer Gugat Ketum PB PGRI ke PN Jakpus
Minggu, 06 Januari 2019 – 15:05 WIB
Unifah yang dikonfirmasi enggan menanggapi rencana Asrun tersebut. Alasannya bila ditanggapi seperti membakar rumah sendiri karena Asrun juga sekretaris advokasi PB PGRI.
"Organisasi punya mekanisme. Pertanggungjawaban punya mekanisme," ucapnya. (esy/jpnn)
Besok, secara resmi guru honorer lewat kuasa hukumnya Andi Asrun, menggugat Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani