Guru Honorer Gugat Ketum PB PGRI ke PN Jakpus
Minggu, 06 Januari 2019 – 15:05 WIB

Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer. Foto: Istimewa for JPNN.com
Unifah yang dikonfirmasi enggan menanggapi rencana Asrun tersebut. Alasannya bila ditanggapi seperti membakar rumah sendiri karena Asrun juga sekretaris advokasi PB PGRI.
"Organisasi punya mekanisme. Pertanggungjawaban punya mekanisme," ucapnya. (esy/jpnn)
Besok, secara resmi guru honorer lewat kuasa hukumnya Andi Asrun, menggugat Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan