Guru Honorer Ini Sungguh Bejat, Cabuli Siswa Sendiri di Ruang BK

Guru Honorer Ini Sungguh Bejat, Cabuli Siswa Sendiri di Ruang BK
Kasatreskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos memaparkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru BK berinisial AG. Foto: Polres Rohul.

Lalu, orang tua Mawar membuat laporan di Polres Rohul terkait kejadian yang dialami anaknya.

“Dari laporan itu, kemudian didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta barang bukti maka terhadap AG kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Kosmos.

AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mcr36/jpnn)


Seorang guru honorer AG (45) ditangkap polisi gegara mencabuli murid di ruang BK.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News