Guru Honorer jadi CPNS tak Otomatis dapat Tunjangan Profesi

Guru Honorer jadi CPNS tak Otomatis dapat Tunjangan Profesi
Guru Honorer jadi CPNS tak Otomatis dapat Tunjangan Profesi

Faktanya, kata Eko, banyak sekali daerah terpencil dan perbatasan yang masih kekurangan guru. Di Pulau Alor, NTT, ada satu sekolah hanya diisi dua guru, dimana satunya menjadi kepala sekolah.

Juga banyak guru honorer yang sudah tua, yang sudah puluhan tahun mengabdi, yang mestinya tetap diprioritaskan menjadi CPNS, tanpa menggunakan kriteria kompetensi secara kaku.

"Seperti di Deliserdang, ada yang umurnya sudah 50 tahun. Ibu itu saya dorong agar cepat mengambil S1," terang dia.

Eko juga menyarankan kawan-kawannya yang lain agar segera mengejar syarat kompetensi guru. Hal itu untuk kepentingan siswa yang dididik, juga untuk kepentingan kesejahteraan guru. "Karena kalau sarjana, kepangkatannya kan juga beda, termasuk juga untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi," terangnya.

Pasal 11 UU guru dan dosen menyebutkan, sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan dimaksud antara lain pendidikanya harus sarjana atau D4 (pasal 9). Sertifikasi juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Dari sekitar 180 ribu guru honorer kategori dua (K2) se-Indonesia yang lulus tes CPNS 2013, dipastikan tidak seluruhnya akan mendapatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News